Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Menara Ilmu

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI TERHADAP TANAH MILIK ADAT YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG PANJANG Syuryani Syuryani; Rian Hidayat
Menara Ilmu Vol 16, No 1 (2022): VOL. XVI NO. 1 JULI 2022
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v16i1.3321

Abstract

Sistem pendaftaran tanah untuk pertama kali di Indonesia dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik, pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Agraria, sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan dengan menunjukkan bukti kepemilikan terhadap suatu bidang tanah, dengan adanya ketentuan tersebut terhadap tanah milik adat yang tidak memiliki bukti kepemilikan secara formal membuat kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali menjadi sedikit terhambat. Tanah milik adat di Sumatera Barat khususnya Kota Padang Panjang merupakan sebuah kearifan lokal yang masih bertahan, yaitu status kepemilikan tanah tidak diturunkan kepada pribadi, tetapi kepada banyak pihak yang memiliki ikatan keluarga (kaum), apapun yang akan dilakukan terhadap tanah itu harus mendapatkan izin dari kaum. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah milik adat yang belum bersertipikat di Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah milik adat yang belum bersertipikat di Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang. Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa untuk pelaksaan pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah milik adat yang belum bersertipikat di Kota Padang Panjang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk persyaratannya mengacu pada Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nomor 500/88/BPN-2007. Kendala - kendala yang ditemukan dalam penelitian terdiri atas kendala dari faktor internal dan kendala dari faktor eksternal. Kata Kunci: Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Pertama Kali, Tanah Milik Adat